Kulityang dihasilkan dari hewan seperti: sapi, kambing, kerbau, dan buaya dapat dijadikan sebagai bahan dasar kerajinan. a)Kulit segar ialah kulit hewan yang baru dilepas atau dikuliti dari badan hewan. b)Kulit kering ialah kulit segar yang telah dikeringkan dengan sinar matahari baik yang diracun atau tidak.
Berbicara mengenai bangkai dari hewan yang sudah mati, kebanyakan dari kita mendefinisikannya sebagai sesuatu benda yang najis dan haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini senada dengan firman Allah swt tentang keharaman memakan bangkai ataupun hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah. โDiharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala.โ QS. Al Maidah 3 Kendati demikian bukan berarti seluruh bagian dari bangkai tersebut hanya bisa dibuang secara sia-sia dan menjadi mubazir. Nyatanya, Islam telah menawarkan kita dengan memberikan alternatif untuk memanfaatkan salah satu bagian dari bangkai hewan, bagian tersebut adalah kulit yang bisa disucikan dengan cara disamak. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW ุฅุฐูุง ุฏูุจูุบู ุงูุฅููุงุจู ููููุฏู ุทููุฑู ุฑูุงู ุงูู ุณูู ูุฃุจู ุฏุงูุฏ Artinya Apabila kulit bangkai disamak, maka ia akan telah menjadi suci. Prof. Dr. Musthafa Dib al-Bugha dalam kitabnya yang berjudul at-Tadzhib fii Adillah Matn al-Gayyah wa at-Taqrib menjelaskan bahwasanya lafaz al-Ihaab pada hadis diatas bermakna kulit. Adapun tata cara menyamak kulit bangkai sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abi Qosim dalam kitab Fathul Qorib adalah dengan cara menghilangkan fudlul hal-hal yang melekat pada kulit yang bisa membuat busuk yaitu berupa darah atau sejenisnya dengan cara mengunakan sesuatu yang mempunyai rasa pahit dan sepet baik dari benda suci atau najis seperti kotoran burung, daun salam atau daun akasia. Lantas apakah boleh menyamak dengan cara dikeringkan di bawah terik matahari? Syekh Abu Yahya Zakaria al-Ansori berpendapat bahwasanya menyamak mengunakan debu, atau dikeringkan di bawah sinar matahari tidaklah cukup, karena sinar matahari tidak bisa menghilangkan fudlul atau kotoran yang menempel pada kulit meskipun kulit yang telah menjadi kering dan berbau harum, hal ini dibuktikan tatkala kulit tersebut dicelupkan lagi ke dalam air maka kulit itu akan tetap bisa membusuk karena fudlul-nya masih menempel disana. Hasyiyah al-Bujairomi Ala al-Khotib, Beirut Dar al-Khutub al-Ilmiyah, 2020, juz 1, halaman 143 Namun menurut pendapat Imam Abu Hanifah, mengeringkan kulit bangkai dengan cara dipanaskan di bawah terik matahari dihukumi telah cukup. Syekh Alawi bin Ahmad, Tarsyih al-Mutafidin, Maktabah al-Haramain, halaman 43 Kemudian ketika kulit bangkai binatang telah disamak dan menjadi suci, apakah kulit tersebut halal hukumnya untuk dikonsumsi? Dalam kitab Majmuโ Syarah al-Muhadzab Syaikh Abu Zakariya Yahya bi Syaraf al-Nawawi berkata ุฌูููุฏู ุงููู ูููุชูุฉู ุงููู ูุฏูุจููุบู ููู ุฃููููููู ุซููุงุซูุฉู ุฃูููููุงูู ุฃููู ุฃูููุฌููู ุณูุจูููุชู ููู ุจูุงุจู ุงููุขููููุฉู ุฃูุตูุญููููุง ุฃูููููู ุญูุฑูุงู ู ููุงูุซููุงูููู ุญููุงูู ููุงูุซููุงููุซู ุฅูู ููุงูู ุฌูููุฏู ุญูููููุงูู ู ูุฃููููููู ููุญููุงูู ููุฅููุงูู ูููุงู Syekh Nawawi menjelaskan bahwasanya ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengkonsumsi kulit bangkai binatang yang telah disamak, ada 3 pendapat ulama dalam hal ini Pertama, pendapat yang paling kuat yaitu haram mengkonsumsinya. Kedua, mutlak boleh memakannya. Ketiga, diperinci; apabila hewan yang disamak boleh dimakan maka halal untuk mengkonsumsinya, apabila tidak boleh maka haram mengkonsumsinya. Terakhir, perlu kita ketahui bahwa tidak semua kulit bangkai binatang dapat disamak, Ulama bersepakat bahwa bangkai babi dan anjing serta spesies yang lahir dari keduanya tidak dapat disamak, keduanya dikecualikan karena sudah jelas hukumnya dalam al-Qurโan dan al-Hadis. Muhammad Afzainizam, Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah FDI UIN Jakarta dan Aktifis PMII FDI Riba 1. Riba ZAFIRAH ABDULLAH. 2. Takrif Menurut Bahasa Arab Lebihan, Pertambahan dan perkembangan Istilah Para Fuqahak: Kontrak yang dimeterai sebagai pertukaran barangan tertentu.. tetapi pada ketika kontrak dimeterai, pertukaran ini tidak diketahui kesamarataannya menurut ukuran syarak.. ataupun penyerahan salah satu/kedua-dua barangan ๏ปฟPertanyaan Mohon dijelaskan tentang batasan-batasan penggunaan kulit binatang, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum? Teks Jawaban Alhamdulillah., kulit binatang yang halal setelah disembelih hukumnya suci. Ia boleh digunakan karena telah disembelih secara halal, seperti kulit unta, sapi, kamnbing, rusa, kelinci dan lain sebagainya, baik yang telah disamak maupun belum. Adapun kulit binatang yang tidak halal dimakan, seperti kulit anjing, srigala, singa, gajah dan sejenisnya hukumnya najis, baik mati dengan disembelih, dibunuh maupun mati dengan cara lainnya. Karena meskipun telah disembelih ia tetap tidak halal dan tidak boleh digunakan, hukumnya tetap najis. Baik telah disamak maupun belum, menurut pendapat yang terpilih. Menurut pendapat tersebut kulit yang najis tidak akan menjadi suci karena di samak, jika kulit itu berasal dari binatang yang tidak halal dimakan meskipun telah disembleih. Adapun kulit bangkai binatang yang halal, hukumnya suci jika telah disamak. Sebelum disamak hukumnya tetap najis. Berdasarkan keterangan di atas, kulit binatang dapat kita bagi menjadi tiga bagian Kulit binatang yang tetap suci, baik disamak ataupun tidak. Yaitu kulit binatang yang halal dimakan setelah disembelih secara syar'i. Kulit binatang yang tidak suci karena disamak ataupun tidak, hukumnya tetap najis. Yaitu kulit binatang yang tidak halal dimakan, contohnya babi. Kulit binatang yang menjadi suci setelah disamak, yaitu kulit binatang yang halal dimakan yang mati tanpa melalui penyembelihan syar'i bangkai. Lembahyang dalam, sempit, dan curam dindingnya: JURANG; Jalan kecil: LORONG; Permintaan untuk meminang: LAMARAN Senggang / tidak sibuk: LUANG; Kota yang memiliki jembatan Ampera: PALEMBANG; Kata sapaan hormat kepada ayah: AYAHANDA Kulit binatang yang dikeringkan dengan tidak disamak: BELULANG; Ibukota provinsi Aceh: BANDAACEHvol29 No.l Juni Tahun 2013 ISSN 1829-6971 ili-x 01-12 13-20 21-30 31-36 37-42 43-52 53-61 MAJALAH KULIT, KARET DAN PLASTIK DAFTAR ISI Kata pengantar91q1.